PEMKO AMBIL ALIH MENARA

Kamis, 05 Pebruari 2009.Batam Pos.
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengajukan draf rancangan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi. Saat Perda ini lahir, pengelolaan menara telekomunikasi akan menjadi kewenangan penuh Pemko Batam.
Peran Otorita Batam masih ada selama masa transisi, yakni sampai Perda berjalan efektif. Pengambilalihan akan dilakukan melalui tim eksistensi yang terdiri dari OB dan Pemko. Tim ini juga bertugas menertibkan menara tak berizin. ”Kalau sudah ada Perda, pendapatan (dari) menara telekomunikasi akan masuk ke kas daerah semua,” ujar Kepala Badan Kominfo Muramis di ruang kerjanya kemarin.
Kesepakatan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Wali Kota Batam dengan Ketua Otorita Batam (OB).
Seperti diketahui, perhitungan dan kajian yang dibuat OB dan diteruskan ke Pemko Batam menyebut, Batam membutuhkan 150 menara telekomunikasi terpadu (MTT). Ini sesuai dengan DED yang dibuat OB berdasarkan rencana pemetaan jaringan. Diyakini, jumlah ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sinyal operator selular sampai 2020 mendatang. Namun sampai saat ini, baru ada 41 MTT. ”Yang banyak saat ini adalah menara tunggal operator,” katanya.
Meski Pemerintah berencana menertibkan menara tidak berizin ini, namun tidak semuanya akan dibongkar. Dalam draf ranperda menara telekomunikasi disebutkan, jika menara yang eksis saat ini secara teknis memungkinkan sebagai MTT, maka harus digunakan bersama oleh lebih dari satu operator atau dijadikan MTT. ”Dengan begitu, pemilik menara ini berhak mendapat masukan dari operator yang menumpang di menaranya,” kata Muramis.
Ia menambahkan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin khusus dalam bentuk surat izin operasional menara telekomunikasi dari Kominfo dan rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi.
Selain itu, pemilik juga harus sduah mendapat persetujuan warga sekitar sebelum mengajukan izin ke Pemko Batam. Untuk retribusi menara telekomunikasi ini, akan diatur melalui Perwako atau pun keputusan Wali Kota Batam. Retribusi ini bertujuan menutup biaya penyelenggaraan usaha pendirian MTT, yaitu biaya administrasi, pemeriksaan, penilaian, dan transportasi saat pengawasan dan pengendalian. Operator yang terlambat membayar retribusi, akan dikenakan denda retribusi sebesar dua persen per bulan. (ary)

Tinggalkan Balasan