MENARA BANYAK ,MASUKAN NOL.
BATAM (BP) – Sampai saat ini, Pemko Batam mencatat terdapat 163 menara di Batam. Badan Kominfo Batam menyebut, banyak di antara jumlah ini yang tidak mengantongi izin atau hanya izin sementara, dan hanya 40 saja yang merupakan menara bersama atau menara tower terpadu (MTT)
Untuk izin pendirian menara, sejak April 2007, Sekda sudah mengeluarkan surat yang menghentikan sementara izin pendirian menara. Kenyataannya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) masih mengeluarkan izin sementara untuk menara. Hal ini sempat dipertanyakan Sekretaris Komisi III Onward C Siahaan
”Surat itu (surat Sekda) tidak pernah dicabut. Tapi kenapa izinnya tetap diberikan?” tanya Onward ditujukan kepada Kepala Badan Kominfo Muramis.
Setidaknya, sambung Onward, harus ada surat pembatalan dulu karena secara aturan, surat dari Sekda lebih kuat ketimbang surat dari kepala dinas.
”Ini namanya Kadis PU mengangkangi surat Sekda. Kalau ada pencabutan (surat sekda) baru bisa kita sebut pemerintahan yang kuat. Tidak seperti ini, melangkahi,” kata Onward tanpa mengambil jeda di setiap kalimatnya.
Dalam kesempatan itu, Muramis mengakui kalau semangat yang dipakai Dinas PU dalam memberikan izin sementara karena masih belum ada MoU antara OB dan Pemko, juga untuk berjaga-jaga. ”Kalau tidak diberi izin, sinyal akan terganggu. Makanya diberikan 1-2 tahun dengan catatan jika MTT sudah tersedia, mereka harus bersedia dibongkar (menaranya) atau bergabung ke MTT,” jelas Muramis.
Muramis sendiri mengakui kalau pemberian izin sementara yang dilakukan Dinas PU adalah tindakan yang melanggar aturan. ”Ini betul-betul pelanggaran. Tapi karena alasan tadi itu,” katanya.
Usai dicecar pertanyaan dari Onward, Kominfo masih harus menjawab pertanyaan menuntut dari pimpinan RDP M Zilzal. Sejak 2007, katanya, semua izin menara sudah mati. (ary)
SUMBER BATAM POS.